Cegah Penyebaran Covid-19, 126 Warga Binaan Lapas Bontang Bakal Bebas

Ilustrasi

BONTANG- Sebanyak 126 warga binaan Lapas Kelas II Bontang, bakal dibebaskan lebih awal. Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Warga binaan yang siap dilepaskan sebanyak 75 orang, terdiri dari 51 napi dari Kutim. dan 24 dari Bontang. Sementasa sisanya akan menyusul secara bertahap, jika data telah lengkap.

Baca Juga : Tes Kedua Pasien Covid-19 Bontang Hasilnya Negatif

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Bontang, Ronny Widiyatmoko mengatakan, dibebaskannya narapidana tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham.

Untuk pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi, mereka harus menjalani 2/3 masa hukuman, dengan rentang waktu hingga 31 Desember 2020. Sementara warga binaan di bawah umur, harus menjalani setengah masa hukuman.

“Narapidan yang masuk skala prioritas, yakni berusia 50 tahun ke atas. Karena mereka lebih mudah terpapar virus,” je;asnya.

Kendati demikian, pembebasan tersebut tak berlaku bagi narapidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan trans nasional terorganisasi dan terorisme.

Diketahui, negara menghemat sebesar Rp 260 miliar dari pembebasan 30 ribuan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertulis pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. (*)