Tersangka SA (tiga kiri) sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak 7 bulan lalu. (Dok. Polsek Rantau Pulung)
KUTAI TIMUR – Seorang petani di Kecamatan Rantau Pulung, terpaksa diringkus polisi. Pasalnya, SA (46) terbukti menyimpan sabu-sabu 29,92 gram.
Penangkapan tersangka, Selasa (09/02), sekira pukul 17.00 Wita. Jajaran Polsek Rantau Pulung mengamankan SA di kediamannya, KM 28 Desa Mukti Jaya.
“Kami menerima laporan, jika di kawasan itu kerap terjadi transaksi narkotika,” jelas Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi Kapolsek Rantau Pulung Iptu Ali Mustofa.
Atas laporan itu, polisi segera menuju ke rumah tersangka. Tak bisa berbuat banyak, bandar pemula itu hanya pasrah saat dibekuk. Hasil penggeledahan, ditemukan 84 poket sabu dalam lemari pakaian.
Ali Mustofa menuturkan, sabu tersebut dibagi dalam tiga bungkus plastik. Plastik pertama berisikan 2 poket sabu. Plastik kedua terdapat 15 poket, dan plastik ketika sebanyak 67 poket.
“Tersangka merupakan seorang petani. Dari pengakuannya, sudah melakukan peredaran sabu sejak 7 bulan lalu,” tambah pria ramah senyum itu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah handphone yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Fajri Sunaryo)
