Mengaku ASN, Pelaku Tipu Korban hingga Rp 250 Juta

Admin
20 Mar 2020 07:05
Hukrim 0 1331
1 minutes reading

TAK LOLOS: Pelarian Meji (diborgol) tak bisa lolos dari kejaran polisi. Ia diringkus di kampung halamannya sendiri. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG- Penipuan berkedok aparatur sipil negara (ASN) berhasil diungkap Tim Rajawali Polres Bontang. Pelaku yang bernama Meji (41) menipu korban hingga Rp 250 juta.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat menerangkan, pelaku menawarkan kerja sama sejumlah proyek bangunan dengan korban, di Sulawesi Barat.

Korban lantas terpengaruh hingga menyerahkan uang tersebut kepada pelaku secara bertahap. Ada yang cash dan melalui transfer. Karena mulai merasa dirugikan, korban melaporkan ke kepolisian.

“Kami masih melakukan pencarian saksi-saksi. Sementara pelaku sudah diamankan,” ujarnya, Jumat (20/03).

Pengejeran yang dilakukan polisi tak sia-sia, Tim Rajawali yang bekerjsama dengan Unit Resmob Polresta Mamuju mengetahui keberadaan pelaku. Ia kembali ke kampung halamannya, di Desa Bontteng Selatan, Kabupaten Mamuju.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan 16 Maret 2020, sekitar Pukul 22.00 Wita. Polisi melakukan interogasi awal hingga Meji digiring ke Mako Polresta Mamuju. “Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana Penipuan,” tambah Makhfud. (*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *