Pura-Pura Beli Motor di Facebook, Ternyata Eds Menipu Korban

Tersangka yang kini diamankan di Polres Bontang terancam 4 tahun penjara. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG – Aksi tindak pidana penggelapan sepeda motor membuat Eds (27) masuk penjara. Modus tersangka pura-pura membeli kendaraan milik korban melalui jejaring media sosial facebook.

“Korban terperdaya, menyerahkan kendaraan beserta surat-suratnya kepada tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat.

Baca Juga : SOF Diringkus di Kontrakannya, Polisi Temukan Tiga Bungkus Sabu-Sabu

Tersangka diamankan Tim Rajawali Polres Bontang, Sabtu (2/10/2020), sekira pukul 23.00 Wita. Makhfud mengatakan, korban mengalami kerugian berkisar Rp 7,5 juta.

17 September 2020 lalu, korban maupun tersangka melakukan transaksi jual beli motor, di kawasan Jalan Btigjem Katamso. Ternyata, Eds menjual kembali motor tersebut ke seseorang.

“Korban baru menyakini dirinya telah tertipu dan melapor ke polisi,” tambah Makhfud Hidayat.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. Dia dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, ancaman 4 tahun penjara. (*)