Ringkus Kurir hingga Bandar, Lima Tersangka Diamankan Polsek Sangkulirang

SALING BERKAITAN: Lima tersangka narkotika yang diringkus jajaran Polsek Sangkulirang ternyata saling berkaitan. (Dok. Polsek Sangkulirang)

KUTAI TIMUR- Satu demi satu diringkus, rentetan pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim), harus menjadi penghuni penjara.

Unit Reskrim Polsek Sangkulirang mengamankan sekaligus lima pelaku yang saling berhubungan, mulai dari pengguna, kurir hingga bandar, Senin (02/03).

Kelima warga Desa Benua Baru Ulu dan Ilir Kecamatan Sangkulirang terdapat seorang tersangka di bawah umur, yakni Al (16). Ia diduga menjadi kurir. Kala terlihat di Jalan Abdul Samad, polisi segera meringkusnya.

“Seperti sedang menunggu seseorang. Kami amankan dan melakukan penggeledahan,” sebut Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Sangkulirang Iptu Arif Ridho.

Hasil penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu 0,32 gram. Berdasarkan interogasi, Al mengaku memperoleh barang haram itu dari Ilham (19) warga Desa Benua Baru Ilir.

Polisi segera bergerak setelah memperoleh informasi tersebut. Niat awal polisi yang ingin mengamankan Ilham di rumahnya, ternyata terdapat pula seorang kawal Ilham bernama Supriadi. Keduanya baru saja usai berpesta sabu.

Dalam penggeladahan, ditemukan satu poket sabu seberat 0,25 gram di dalam kamar yang ditempati keduanya. Selain itu satu pipet kaca, dua pipet plastik dan korek api.

Belakangan, Ilham pun mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari tersangka Ahmad Kalyubi alias Ubay, yang merupakan warga Jalan Tanjung Harapan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang.

Ubay pun kepergok menyimpan sabu seberat 2,68 gram beserta plastik pembungkusnya. Bahkan polisi menyita barang bukti lainnya, seperti dua pipet kaca, satu pipet plastik, plastik pembungkus, sendok plastik, serta uang Rp 400 ribu.

“Penyelidikan terus kami dilakukan. Dari pengakuan Ubay, muncul nama MN Wahyudi alias Acong sebagai pemilik barang itu,” tuturnya.

Polisi pun langsung memburu Acong ke rumahnya di Desa Benua Baru Ilir. Kelima tersangka ini diringkus dalam waktu dua jam, kemudian mereka segera digiring ke Polsek Sangkulirang untuk proses lebih lanjut.

“Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)