BONTANG – Permasalahan ekonomi menjadi alasan utama yang mendominasi penyebab perceraian. Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang mencatat sebanyak 450 perkara perceraian terjadi di sepanjang tahun 2023 disebabkan karena ekonomi.
“Faktor ekonomi ini tidak selalu karena keadaan keluarga yang kurang mampu ya, tapi ada beberapa kasus justru karena kebanyakan hartanya,” ujarnya, Kepala Pengadilan Kota Bontang, Nor Hasanuddin. Selasa (6/2/2024).
Sementara itu, sambungdia, faktor perceraian terbanyak setelah ekonomi yakni karna disebebkan oleh pihak ketiga atau perselingkuhan. Kemudian disusul dengan faktor keterlibatan narkotika.
“Kedua faktor juga ini masih berhubungan dengan keadaan ekonomi juga sebenarnya,” imbuhnya.
Diketahui, pada tahun 2023 mengalami penurunan angka perceraian. Di tahun 2022 terdapat 763 gugatan dengan 557 perkara, sedangkan tahun 2023 terdapat 638 gugatan dengan 450 perkara.
“Kami mengupayakan dengan maksimal fase mediasi ini, semoga terus menurun, ,” harapnya.
Pihaknya akan menyampaikan informasi bahwa setiap perceraian itu ada pembebanan tertentu kepada calon mantan istri atau anak.
“Agar bisa meyakinkan masyarakat, pernikahan bukan hanya sesaat, tapi untuk seterusnya,” katanya. (redaksi)
Tidak ada komentar