Digilir! Sehari Lima Tersangka Sabu Diringkus Polres Bontang

Tersangka MU, FA, MA. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG – Lima tersangka peredaran sabu menambah daftar kasus narkoba di Bontang. Setidaknya terdapat 6,94 gram obat terlarang disita jajaran Polres Bontang sebagai barang bukti, Jumat (17/09).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasubag Humas AKP Suyono membeberkan, empat dari lima tersangka tersebut dibekuk saat personil melakukan Operasi Antik Mahakam 2021.

Sial dialami tersangka RH (20), sekira pukul 00.15 Wita, Unit 2 Satuan Resnarkoba Polres Bontang menangkapnya di Jalan Pangandaran, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

Tersangka RH. (Dok. Polres Bontang)

“Anggota di lokasi mengamankan tersangka. Setelah itu melakukan penggeledahan terhadap barang bukti yang disembunyikan RH,” terangnya.

Hasil tidak akan pernah mengkhianati usaha, penggeledahan yang dilakukan polisi berhasil ditemukan 6 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 3,45 gram.

Selain sabu, barang bukti lainnya yakni sebuah handphone warna biru, bungkus plastik klip, sebuah bungkus rokok, jaket jeans warna biru, sedotan ujung runcing, dan sebuah potongan kertas.

Tidak sampai disitu, sekira pukul 21.30 Wita, giliran Unit Reskrim Polsek Marangkayu meringkus 3 pemuda di Desa Santan Tengah, lantaran terlibat kasus sabu-sabu. Yakni MU (33), FA (35), serta MA (23).

“Unit Reskrim Polsek Marangkayu melaksanakan patroli Antik Mahakam 2021, yang dipimpin Kanit Reskrim Bribka Ambo Tang dan 5 anggota. Ketiga tersangka digrebek di rumah MU,” tutur Suyono.

Barang bukti yang disita polisi dari tersangka MU, FA, MA. (Dok. Polres Bontang)

Pun dengan barang bukti tak luput diangkut polisi. Yaitu sabu 2,84 gram dikemas dalam 7 poket, timbangan digital, sendok takar, alat hisap (bong), korek gas, handphone, dan uang hasil penjualan Rp 100 ribu.

Menjelang sore sebelumnya atau sekira pukul 17.30 Wita, seorang pemuda berinisial MS (32) juga harus digelandang polisi karena menyimpan sabu sebanyak 0,65 gram. Karyawan swasta itu kedapatan saat ingin melakukan transaksi.

“Sebelum Polsek Marangkayu menangkap 3 orang tersangka, Polsek Muara Badak telah mengamankan seorang pelaku peredaran narkotika, di Desa Badak Gas Alam,” sambung Suyono kepada awak media.

Di situ, polisi juga menemukan berbagai barang bukti milik tersangka. Seperti 2 buah poket plastik klip yang di dalamnya sabu-sabu sebanyak 0,065 gram, sebuah handphone, dan celana kain panjang warna cokelat.

Tersangka MS. (Dok. Polres Bontang)

Para tersangka tersebut telah mendekam di balik jeruji penjara. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Arsyad Mustar)