Mantap! Spesialis Curnamor Dibekuk Polisi, Empat Motor Curian Disita

(Adit/memonesia.com)

BALIKPAPAN – Usai sudah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan AR (32), warga Balikpapan. Pria yang juga pernah dipenjara akibat mencuri mobil itu akhirnya ditangkap polisi setelah ia mencuri banyak sepeda motor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihak kepolisian menerima banyak laporan kehilangan sepeda motor. Setelah diselidiki, pelakunya ternyata AR.

Berhasil mengantongi identitas pelaku, Tim Beruang Hitam dari Satreskrim Polresta Balikpapan menciduk AR di rumahnya, beberapa hari lalu. Di rumah itu juga petugas menemukan empat sepeda motor hasil curian AR.

Semua barang bukti tersebut bersama AR lantas dibawa petugas ke Markas Polresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, Agus meyakini, AR telah menjual sebagaian sepeda motor curiannya. Oleh karena itu sampai saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni, satu unit Honda Scoopy, satu Satria FU, satu Yamaha RX King, dan satu unit Satria 2 tak,” beber Agus.

Lebih lanjut, perwira melati satu itu menyebut, aksi curnamor AR dilakukan sejak tahun lalu. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga lokasi aksi pencurian kendaraan yang dilakukan AR, yakni, di kawasan Karang Jati, Sumber Rejo dan Kampung Baru.

“Tersangka sempat melarikan diri ke PPU (Penajam Paser Utara). Kami tangkap pada awal Februari ini,” sebut Agus.

Kini AR mendekam di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan untuk diproses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian. “Ancaman hukuman penjaranya sekitar tujuh tahun,” tukas Agus. (Adit)