BONTANG – Terhitung sejak bulan Februari-April tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang menertibkan 97 reklame yang tak berizin.
“Itu hasil operasi rutin kami dalam penegakan perda, dan beberapa juga merupakan laporan warga,” kata Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani, Jumat (3/6).
Yani merinci, pada bulan Februari lalu ada 12 reklame yang ditertibkan, menyusul Maret 38, dan yang terbanyak di April sejumlah 47 reklame.
Menurutnya pelanggaran pemasangan reklame memang menjadi fokus utama pihaknya, lantaran sering kali ditemukan spanduk maupun baliho yang terpampang tanpa izin dibeberapa lokasi.
Baca Juga: Satpol PP Bontang Berperan Besar Sukseskan Apeksi Regional V Kalimantan
Misalanya, di Jalan MH Thamrin (disimpang 3 Ramayana), Jalan Bhayangkara (simpang 3 arah Lok Tuan), Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Selat Layar.
“Tidak berizin, tentu efeknya ke daerah. Harusnya dikontrol kan. Perizinan jelas ada di PTSP. Kalau hanya pasang, apalagi bukan pada tempat, kami tegas menertibkan,” ungkapnya.
Setiap hasil penertiban yang terkait reklame akan di serahkan ke Badan Pendapatan Daerah, jika dalam jangka waktu 3 bulan ada yang mengaku memiliki akan menjadi aset daerah. (adv/kominfo/wan)
Tonton video menarik berikut ini:
No Comments