BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perpustakaan Kota Bontang tengah memasuki tahap akhir menuju pembenahan. Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrof Dita, menyatakan bahwa berbagai masukan dan saran dari masyarakat yang dihimpun saat konsultasi publik telah dicatat dengan baik dalam notulen rapat.
“Antusias dari undangan yang hadir sangat banyak. Sehingga banyak ide-ide yang disarankan dan semua bagus-bagus sarannya,” ujar Adrof Dita.
Usulan dari para audien yang hadir akan melalui proses penyaringan dan telaah sebelum dimasukkan ke dalam naskah Raperda. Selanjutnya, DPRD Bontang dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) berencana melakukan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam waktu dekat.
“November ini target harmonisasi selesai dan Desember sudah disahkan Raperda ini menjadi Perda,” tambahnya.
Adrof mengakui bahwa dalam naskah Raperda Perpustakaan masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan kondisi lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa setelah Raperda tersebut menjadi Perda, tidak akan langsung diberlakukan. Proses sosialisasi dan penyesuaian akan dilakukan dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
“Pasti ada penyesuaian dulu begitu jadi Perda. Enggak langsung diterapkan begitu sudah disahkan. Kekurangan yang ada itu sambil berjalan mengikuti regulasi yang sudah ada. Intinya, dengan adanya Perda tentu akan membuat semuanya menjadi lebih baik,” jelas Adrof.
Dengan target disahkannya Raperda Perpustakaan pada bulan Desember mendatang, proses menuju pembenahan perpustakaan di Kota Bontang semakin mendekati realisasi. (adv)
Tidak ada komentar