Secara keseluruhan, Pengadilan Agama Bontang menerima pengajuan cerai sebanyak 629 perkara sepanjang tahun 2020. (Fajri Sunaryo/memonesia.com)
BONTANG – Perceraian dalam sebuah rumah tangga tidak melulu dipicu masalah ekonomi. Namun kurangnya perhatian terhadap pasangan juga menjadi salah satu penyebab.
Setidaknya terdapat 19 perkara perceraian aparatur sipil negara (ASN) yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bontang tahun 2020.
Para ASN mengajukan permohonan cerai dengan berbagai macam persoalan. Rata-rata permasalahan yang dijadikan alasan mereka bercerai karena hubungan rumah tangga sudah tidak akur lagi dan tidak bisa kembali harmonis.
“Perceraian ASN didominasi masalah perselisihan dan pertengkaran karena kurang terbukanya masalah gaji,” sebut Humas PA Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto.
Tak hanya itu, Anton juga menyebut adapula masalah kurang perhatian yang mengakibatkan komunikasi pasangan kurang baik.
Dari perkara itu, sebanyak sepuluh perkara cerai gugat, dan sembilan perkara cerai talak.
Anton menjelaskan, secara aturan memang diperbolehkan ASN untuk melayangkan permohonan cerai. Akan tetapi syaratnya harus mengajukan izin kepada pejabat pembina kepegawaian terlebih dahulu.
“ASN yang terlibat perceraian maka harus izin. Jika tidak, bisa dikenai sanksi berupa penurunan pangkat hingga pemecatan,” tambahnya.
Meski demikian, perkara perceraian ASN terjadi penurunan di tahun 2020. Pada 2019 lalu PA Bontang menangani 25 perkara.
Baca Juga : Suami Digugat karena Tak Mencukupi Nafkah, Pengajuan Cerai di Bontang Meningkat
Diketahui, pengajuan cerai di Bontang tahun 2020 mengalami peningkatan. Setidaknya terdapat 629 perkara yang diajukan ke PA Bontang. Terdiri dari 144 permohonan, dan 469 gugatan cerai.
Dibandingkan tahun 2019, perkara yang diterima PA Kelas II Bontang sebanyak 621 perkara. 493 perkara gugat, dan 128 permohonan. Artinya, terjadi penambahan 8 pengajuan cerai di tahun 2020. (Fajri Sunaryo)