MEMONESIA.com – 8 September merupakan Hari Pamong Praja yang setiap tahunnya diperingati. Pamong Praja atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah satuan polisi perangkat daerah yang menyelenggarakan ketertiban, ketentraman dan pelindungan masyarakat.
Dalam struktur organisasinya, Satpol PP berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Satpol PP dan Hari Pamong Praja 8 September, simak informasi berikut ini.
Sejarah Pamong Praja
Dilansir laman Satpol PP DIY, sejarah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah dimulai sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Pada 1620, setahun VOC menduduki Batavia, Gubernur Jenderal VOC telah membentuk semacam satuan pamong praja dengan nama Bailluw. Selain menjaga ketertiban dan ketentraman warga kota, Bailluw bertugas semacam polisi yang menangkap Jaksa dan Hakim untuk menangani perselisihan hukum yang timbul antara VOC dan warga kota.
Setelah masa kemerdekaan RI, Polisi Pamong Praja mulai dibentuk tetapi tidak secara serempak melainkan bertahap. Satpol PP pertama kali dibentuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober 1948 dengan nama Detasemen Polisi Pamong Praja.
Selanjutnya, di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk pada tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP.32/2/21 Tahun 1950.
Pada 1960, dimulai pembentukan Satpol PP di luar Jawa dan Madura, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 1960.
Dalam sejarahnya, Satpol PP mengalami banyak perkembangan, sempat pula mengalami pergantian nama. Adapun eksistensi Satpol PP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satun Polisi Pamong Praja.
Mengenal Satpol PP
Dalam Pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2018, dijelaskan pengertian Satpol PP singkatan dari Satuan Polisi Pamong Praja. Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Sementara, Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
Tugas, Fungsi dan Wewenang Satpol PP
Satpol PP memiliki tugas, fungsi dan wewenangnya yang telah diatur dalam Pasal 5 PP No. 16 Tahun 2018. Adapun tugas, fungsi dan wewenang Satpol PP adalah sebagai berikut.
Tugas Satpol PP adalah:
Untuk menjalankan tugasnya, fungsi Satpol PP yaitu:
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, wewenang Satpol PP meliputi:
Demikian informasi terkait Hari Pamong Praja 8 September untuk mengenal tentang Satpol PP dengan tugas, fungsi dan wewenangnya. Semoga bermanfaat. (adv/kominfo/lm)
Tidak ada komentar