Wali Kota Bantah Selewengkan Dana APBD

BONTANG –Tuduhan yang dilayangkan Sentral Kajian Strategis (SKS) Mahasiswa penyelewengankeuangan negara melalui APBD dan dugaan kasus korupsi terhadap dua proyek,dibantah Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

Terdapat empat poin yang dianggap menyimpang. Satu demi satu tuduhan itu diklarifikasi istri mantan Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam itu, di hadapan sejumlah awak media.

Pertama tuduhan mengenai kenaikan APBD Perubahan 2019 karena ada tambahan Bantuan Keuangan (Bangkeu) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diberikan oleh Gubernur Kaltim 14 Agustus silam.

Neni menyampaikan, tuduhan ini perlu diluruskan karena tidak benar dan tidak mendasar. Menurutnya hal itu tidak mungkin dilakukan, sebab terdapat evaluasi dari gubernur maupun kemendagri.

“Mungkin zaman sekarang berbasis actual, tidak mungkin hal itu bisa terjadi,” ujarnya, di Rujab Wali Kota Bontang, Kamis (21/11).

Kaitan menjelang tahun politik dan kecurigaan terhadap kelompok tertentu, Neni sama sekali enggan menjawabnya. Ia mengaku selama ini dirinya hanya fokus terhadap pekerjaan.

Proyek pembangunan rumah sakit tipe D turut dituduhkan, karena diskresi yang diturunkannya. Fasilitas kesehatan yang berlokasi di Kelurahan Api-api ini untuk memfasilitasi masyarakat terhadap kebijakan pelayanan berjenjang yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Kini, dua rumah sakit swasta telah menjadi tipe C. Jika tidak mempunyai rumah sakit tipe D akibatnya masyarakat tidak mampu, akan membayar lebih mahal biaya pengobatannya ketika berkunjung ke rumah sakit tipe C.

“Masak urusan wajib diabaikan. Kalau tidak memulai dari sekarang kapan lagi. Tidak ada tendensi lainnya terkait pembangunan ini,” terangnya.

Diskresi pun telah diatur dalam Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, diskresi dikeluarkan untuk kemanfaatan umum. Sebelumnya, belum ada rumah sakit pelat merah yang bertipe D berdiri.

Sehubungan dengan mega proyek pembangunan Pasar Rawa Indah pun telah sesuai prosedur. Apalagi jika besaran nilai proyek di atas Rp 100 miliar maka wajib konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

Neni pun menilai PT Sasmito merupakan perusahaan yang bonafit. Sebab, progres pengerjaannya baik. Dengan capaian progres 90 persen. Meski saat lelang, perusahaan ini melawan tiga perusahaan BUMN. Keunggulan memilih PT Sasmito, Neni mengatakan anggaran lebih irit Rp 10 miliar dari pagu yang disiapkan.

Selain itu, tuduhan lainnya mengenai perjalanan dinas Ketua RT. Ini pun dianggap tidak menyalahi aturan. Tujuan dari kegiatan itu ialah meningkatkan kinerja pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat.

“Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ucapnya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Agus Amir turut membantah tuduhan penyelewengan keuangan negara melalui APBD Bontang tersebut. Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ia menyebut kenaikan belanja daerah tidak bersifat sepihak. Pasalnya, pembahasannya dilakukan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Penetapan belanja Daerah APBD 2019 sebesar Rp 1.451.230.694.044. Dalam proses perubahan anggaran dilakukan proses evaluasi Raperda APBD oleh Pemprov Kaltim. Tertanggal 12 Agustus. Hal ini dibuktikan dengan SK Gubernur Kaltim nomor 903/4507/1397-III/BPKAD. Tentang Perubahan APBD 2019 dan rancangan Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD.

“APBD mengalami peningkatan. Semula Rp 1.451.230.694.044 menjadi Rp 1.639.544.727.443. Bertambah sebesar Rp 188.314.033.399 atau 12,98 persen,” sebut Amir.

Amir menyampaikan, perubahan itu dari alokasi bantuan keuangan (Bankeu) sejumlah Rp 20.750.000.000. Sesuai dengan surat Wakil Gubernur Kaltim nomor 978/4473/1430-III/BPKAD.

Peningkatan juga terjadi di alokasi belanja bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota. Besarannya Rp 23.811.294.316. Hal ini selaras dengan surat Plh Sekda Pemprov Kaltim nomor 971.1/4292/1340-III/BPKAD.

Selain itu, terdapat penyesuaian target pendapatan lain-lain sah sejumlah satu miliar rupiah. Sehingga terdapat penambahan pendapatan sejumlah Rp 45.561.294.316. yang harus dilakukan penyempurnaan terhadap APBD Perubahan 2019.

“Hasilnya ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD nomor 4/2019 tentang Penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2019, tertanggal 14 Agustus,” imbuhnya.

Sebelumnya, SKS menduga terjadipenyelewengan keuangan negara melalui dana APBD Kota Bontang. Isu ini pun menjadi bola liar danperlu mendapat jawaban dari pemerintah. (redaksi)