BONTANG – Kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh Presiden Joko Widodo melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengguncang instansi pemerintah. Keputusan ini mengamanatkan penataan kembali tenaga non-ASN, dengan pembatasan pegawai honorer hingga Desember 2024. Menghadapi langkah ini, Pemerintah Kota Bontang mengambil sikap dengan menawarkan alternatif bagi pegawai yang terkena dampak.
Pertama-tama, kebijakan ini bukan berarti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer. Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menekankan bahwa penggantian nama menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Part Time atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan, tetapi tanpa pemecatan.
“Sementara tidak ada pemecatan, kami menggantinya dengan PPPK Part Time atau non-ASN, tapi tanpa PHK massal,” ungkap Andi Faizal, belum lama ini.
Meskipun kebijakan ini sudah berlaku, pihaknya meyakinkan bahwa tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan masalah di masa depan.
“Pemerintah Pusat tidak akan membuat PHK massal. Harapannya, kebijakan ini tidak memicu polemik karena ada alternatif melalui ujian PNS atau PPPK,” tambahnya.
Andi Faizal menyoroti dampak positif dari kebijakan ini, yaitu pegawai yang diangkat akan memiliki kemampuan sesuai dengan tahapan ujian yang telah dilalui.
“Dengan pengangkatan melalui ujian PNS atau PPPK, kita akan memiliki pegawai yang berkompeten dan memiliki kemampuan yang sesuai,” tutupnya.
Pemerintah Kota Bontang berupaya menciptakan solusi dan memberikan alternatif bagi tenaga honorer, menjadikan kebijakan ini sebagai langkah antisipatif dan mendukung peningkatan kualitas pegawai di instansi pemerintahan. (adv)
Tidak ada komentar