Ngaku Sering Transaksi, Seorang Pria di Marangkayu Miliki Tujuh Poket Sabu

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Ars berhasil diringkus. Kini sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu. (Dok. Polsek Marangkayu)

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika, yakni Ars (24) alias Nono. Ia diringkus 6 Januari lalu, sekira pukul 19.30 Wita.

“Hasil penggeledahan ditemukan 7 poket narkotika dengan berat kotor 3,02 gram,” terang Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita timbangan digital yang disimpan dalam dasboar motor, uang tunai Rp 1,5 juta, alat hisap sabu, dua sendok takar, dua buah pipet kaca, korek gas, dan handphone.

Kini Ars dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu untuk mengikuti proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 atau 114 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono. (redaksi)