Rencana kebijakan Kemenpan-RB tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dimulai pada November 2023 mendatang, menjadi polemik di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebab, diberlakukan kebijakan tersebut, membuat nasib sebanyaknya 4.000 tenaga honorer yang tersebar di seluruh tanah air semakin tidak jelas.
BONTANG – Ditengah kegaduhan penerapan kebijakan penghapusan tenaga honorer. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan kebijakan transisi, yang berpihak terhadap nasib para tenaga honorer khususnya pada formasi tenaga pendidik.
Rencana pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diberlakukan di setiap daerah. Hal itu setidaknya memberikan kejelasan nasib bagi para guru honorer. menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mengambil langkah cepat dalam memperjuangkan nasib guru honorer di Kota Taman.
Baca Juga : Sabet Juara Tingkat Nasional, 84 Pelajar Harumkan Nama Bontang
Bambang Cipto Mulyono, Kepala Disdikbud Bontang mengatakan, pihaknya tengah berupaya melakukan penambahan kuota menjadi 150 untuk pengangkatan guru honorer Bontang. Sehingga dampak dari penghapusan tenaga honorer 2023 dikalangan guru, setidaknya dapat diminimalisir.
“Kami sudah melakukan koordinasi kepada Kemendikbud, Kemendagri, BKN dan Kemenkeu. Terkait penambahan kuota untuk Bontang,” ujar Bambang, Kamis (12/9/2022).
Jumlah pengajuan kuota tersebut, sambung Bambang, sudah disesuaikan dengan SDM yang tersedia saat ini. Jumlah usulan formasi PPPK guru 2022 untuk Kota Bontang sebanyak 150 formasi. Dengan rincian 41 formasi akan diisi oleh PPPK tahun 2021 yang lulus passing grade.
Kemudian 56 formasi yang disiapkan bagi honorer dengan syarat minimal terdaftar di Dapodik 3 tahun. Selain itu, 53 formasi lainnya akan diperebutkan bagi honorer di bawah 3 tahun, guru swasta dan lulus S1 yg memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru. “Masih dalam tahap penyesuaian, belum final,” tutupnya.
Sekedar informasi, isu panas penghapusan tenaga honorer sudah muncul sejak diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu keberadaan honorer semakin menjadi tanda tanya.
Baca Juga : Pemkot Bontang Beri Bonus Kepada Puluhan Pelajar Berprestasi
Sebab, aturan yang tercantum dalam UU ASN tersebut pemerintah hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja sama pegawai pemerintah. Yakni, PNS dan PPPK. Sedangkan keberadaan tenaga honorer tidak kunjung diatur dasar hukumnya, sehingga tidak ada kejelasan status dalam sistem kepegawaian negara.
Namun fakta yang terjadi dilapangan, keran penerimaan tenaga honorer di instansi pemerintah masih terus mengalir. Lantaran kebutuhan organisasi untuk menutupi beban kerja tidak semua dapat diselesaikan oleh ASN. (adv/disdikbudkaltim/lm)