Pelaku Usaha Diminta Wajib Pelaporan LKPM, Upaya DPM-PTSP Bontang Tegakkan Aturan

Redaksi
30 Okt 2024 14:34
2 menit membaca

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) kembali menyoroti pentingnya pelaporan kegiatan investasi dari para pelaku usaha. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan di Bontang mematuhi peraturan dan turut mendorong transparansi serta akuntabilitas di sektor bisnis.

Tim Pelaksana Inspeksi Lapangan Bidang Penanaman Modal dari DPM PTSP Bontang kini lebih aktif terjun ke lapangan guna memantau dan mengevaluasi kepatuhan para pelaku usaha. Karel, Kepala Bidang Penanaman Modal, mengungkapkan bahwa pelaku usaha diwajibkan melaporkan aktivitas mereka setiap tiga bulan dalam bentuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Pelaporan melalui sistem OSS sangat krusial. Untuk satu perusahaan saja, pengisian data bisa memakan waktu hingga lima jam. Proses ini membutuhkan ketelitian karena informasi yang diminta cukup rinci,” ujar Karel saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu.

Sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci dalam proses pengisian LKPM. Meski dirancang untuk memudahkan, Karel mengungkapkan masih banyak perusahaan yang belum optimal memanfaatkan teknologi ini. Akibatnya, pelaporan yang seharusnya cepat dan efisien menjadi terhambat.

Selain soal LKPM, DPM PTSP juga memeriksa aspek legalitas dan standar operasional bisnis. Pemeriksaan ini mencakup izin-izin dasar seperti izin lokasi, persetujuan lingkungan, hingga izin mendirikan bangunan. Tak hanya itu, aspek izin operasional seperti sertifikat halal untuk produk makanan dan sertifikasi usaha pariwisata juga menjadi perhatian.

Karel menjelaskan bahwa perizinan usaha dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama, persyaratan dasar yang meliputi dokumen-dokumen penting sebelum memulai bisnis. Kedua, izin operasional yang diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tanpa hambatan hukum. Kedua jenis legalitas ini dianggap sebagai fondasi agar perusahaan dapat berkembang secara legal dan profesional.

Namun, masih ada tantangan besar. “Kesadaran akan pentingnya pelaporan masih rendah,” ungkap Karel. “Banyak perusahaan yang enggan atau lalai melaporkan kegiatan mereka secara berkala. Padahal, pelaporan yang konsisten ini sangat membantu kami dalam mengevaluasi dan mendukung pertumbuhan usaha di Bontang.”

Sebagai bentuk tanggung jawab, DPM PTSP Bontang tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga berkomitmen mendampingi para pelaku usaha. “Kami siap memberikan bimbingan agar mereka memahami pentingnya laporan yang tepat waktu dan sesuai aturan. Pengawasan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan bisnis di Bontang berjalan sesuai standar yang berlaku,” tambah Karel.

Diharapkan, dengan intensifikasi pengawasan ini, kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha akan meningkat, menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan terstruktur di Kota Bontang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x