Tak Punya Kendaraan, Pemuda di Muara Badak Curi Motor

MUS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum setelah aksi pencurian yang ia lakukan diungkap polisi. (Dok. Polsek Muara Badak)

BONTANG – Pemuda di Kecamatan Muara Badak, MUS (18) terancam hukuman 7 tahun penjara. Ia diringkus polisi lantaran melakukan pencurian sebuah sepeda motor.

Pria berbadan kurus itu berulang kali melakukan pencurian. Ia tak memiliki kendaraan hingga mencuri. Sepeda motor Mio Soul warna hitam dicurinya 4 September 2021, sementara sebuah Battrery Charging dibawa kabur 12 September 2021.

Mio Soul yang dicuri MUS juga diamankan polisi. (Dok. Polsek Muara Badak)

“Sepeda motor tersebut akan digunakan sendiri pelaku, sedangkan Battrery Charging untuk dipasang di kendaraan itu,” terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi.

Laporan demi laporan yang diterima polisi, Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan MUS di sebuah pos kamling, Jalan Bina Raga, Kamis (23/09).

“Tersangka ini merupakan pendatang. Ia tidak memiliki keluarga dan tempat tinggal di Muara Badak. Sesuai dengan alamat KTP, MUS berasal dari Sulawesi,” tuturnya.

MUS dan barang bukti telah di Makopolsek Muara Badak. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (*)