Pemkab Kukar Kejar Dana Kurang Salur Rp2,2 Triliun, Opsi Pembiayaan Dikaji

Admin
26 Sep 2026 12:13
2 menit membaca

MEMONESIA.COM, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengupayakan realisasi dana kurang salur yang berdasarkan perhitungan pemerintah daerah masih mencapai sekitar Rp2,2 triliun.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk membahas realisasi dana tersebut. Jika terealisasi, dana tersebut berpotensi menambah ruang fiskal dalam penyusunan APBD Kukar 2027.

“Kita terus berupaya melakukan komunikasi agar dana ini bisa turun sehingga menambah potensi anggaran pendapatan dan belanja daerah kita di tahun 2027,” kata Aulia, Minggu (20/9/2026).

Aulia menjelaskan, angka tersebut berasal dari perhitungan terhadap posisi awal dana kurang salur Kukar yang mencapai sekitar Rp3 triliun. Pada saat yang sama, terdapat dana lebih salur sekitar Rp600 miliar sehingga selisihnya berada di kisaran Rp2,4 triliun.

Dari selisih tersebut, sekitar Rp136 miliar telah disalurkan kepada Pemkab Kukar. Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, masih terdapat sekitar Rp2,2 triliun yang belum tersalurkan.

“Posisi awal dana kurang salur Kukar mencapai sekitar Rp3 triliun dan dana lebih salur itu sekitar Rp600 miliar. Kalau ditotal ada selisih sekitar Rp2,4 triliun. Sudah sempat tersalurkan Rp136 miliar, sehingga kalau kita hitung masih ada sekitar Rp2,2 triliun lagi,” ujarnya.

Menurut Aulia, dana kurang salur tersebut memiliki dasar regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karena itu, Pemkab Kukar terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan kementerian terkait untuk membahas penyelesaian dana yang masih tercatat tersebut.

Selain mengupayakan pencairan, Pemkab Kukar juga mengkaji sejumlah opsi yang ditawarkan pemerintah pusat untuk mengantisipasi kebutuhan pembiayaan daerah. Salah satu opsi yang dibahas adalah pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) maupun bank-bank pemerintah dengan menggunakan dana kurang salur sebagai dasar atau jaminan dalam proses pembiayaan.

“Memang ada beberapa opsi yang ditawarkan oleh kementerian terkait dengan dana kurang salur ini. Termasuk salah satunya melakukan pinjaman ke SMI atau bank-bank pemerintah dengan menjaminkan dana kurang salur itu sendiri,” jelas Aulia.

Namun, opsi pembiayaan tersebut belum menjadi keputusan Pemkab Kukar. Pemerintah daerah masih mengkaji regulasi, mekanisme pembiayaan serta konsekuensi yang harus dipenuhi sebelum menentukan langkah.

Di sisi lain, komunikasi dengan pemerintah pusat tetap dilakukan untuk memastikan dana yang berdasarkan perhitungan Pemkab Kukar menjadi hak daerah dapat direalisasikan.

“Kami terus berupaya untuk memastikan bahwa dana-dana yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang merupakan hak masyarakat Kabupaten Kukar, tetap terus kita perjuangkan,” pungkasnya. (Adv/Ns)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x