Penyerahan Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyerahkan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kubar. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Nota penjelasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kubar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar, Senin (15/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kubar Ridwai dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, perangkat daerah, instansi vertikal, serta sejumlah tamu undangan.
Mewakili Bupati Kubar Frederick Edwin, Nanang menjelaskan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penggunaan anggaran selama tahun 2025.
Menurutnya, dokumen yang diajukan kepada DPRD telah dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dokumen tersebut memuat berbagai informasi terkait pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, hingga capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Nanang menegaskan laporan keuangan daerah tidak hanya disusun untuk memenuhi kewajiban administrasi. Lebih dari itu, laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran dan sumber daya daerah.
Ia menjelaskan laporan keuangan juga berfungsi memberikan gambaran mengenai posisi keuangan daerah serta seluruh transaksi yang dilakukan pemerintah selama satu periode pelaporan.
“Laporan keuangan pemerintah daerah disusun untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi yang dilakukan selama satu periode pelaporan. Dengan demikian, laporan ini dapat menjadi dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan yang lebih baik pada masa mendatang,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Nanang juga menyoroti pentingnya peran DPRD dalam proses pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemkab Kubar berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan keuangan daerah sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan pada tahun-tahun berikutnya. (Adv/Diskominfo Kubar)


Tidak ada komentar