SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akhirnya membeberkan penyebab rendahnya realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2025 yang hanya mencapai 68,73 persen. Salah satu faktor utamanya adalah sejumlah proyek fisik gagal terealisasi akibat keterbatasan waktu pelaksanaan dan proses tender ulang.
Penjelasan tersebut disampaikan Pemkab Kubar saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang II Tahun 2026 di ruang sidang DPRD Kubar, Senin (22/6/2026).
Jawaban pemerintah dibacakan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Nopandel, yang mewakili Bupati Kubar.
Menurut Nopandel, selain realisasi belanja daerah sebesar 68,73 persen, serapan belanja modal juga tercatat hanya mencapai 63 persen.
“Terdapat beberapa kegiatan yang sifatnya fisik yang tidak dapat dilaksanakan disebabkan karena terkait waktu yang tidak mencukupi tahun anggaran dan adanya tender ulang yang menghambat proses kontrak sehingga penyerapan anggaran dan pencapaian output tidak maksimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rendahnya penyerapan anggaran juga dipengaruhi oleh keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang bersifat earmark atau telah ditentukan penggunaannya, anggaran untuk memenuhi mandatory spending yang belum dapat direalisasikan, serta keterbatasan produk dalam pengadaan belanja modal yang berkaitan dengan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Dalam rapat tersebut, besarnya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp1,652 triliun juga menjadi perhatian DPRD. Menanggapi hal itu, pemerintah menjelaskan bahwa nilai tersebut berasal dari belanja operasi dan belanja modal yang belum terserap secara optimal.
“SiLPA sebesar Rp1,652 triliun akan dianggarkan kembali sebagai penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah, Pemkab Kubar menyatakan akan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pendataan ulang wajib pajak sekaligus menggali sumber-sumber pendapatan baru.
“Pemerintah daerah, baik SKPD maupun stakeholder, akan lebih mengoptimalkan pendapatan daerah untuk menggali sumber-sumber potensi pendapatan. Kami juga akan bergegas melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak serta menjalin kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan pembangunan daerah ke depan akan difokuskan pada pemerataan infrastruktur, peningkatan konektivitas antarwilayah, pengembangan sektor unggulan, serta penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Ke depannya kami akan lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat terutama pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Kubar turut menyampaikan apresiasi kepada Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar atas dukungan serta berbagai masukan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga Semester II Tahun 2025, progres penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Kabupaten Kutai Barat telah mencapai 89,29 persen. (Adv/Diskominfo Kubar)
Tidak ada komentar