Panik Saat Ditangkap, Seorang Pria di Marangkayu Buang Sabu

Panik Saat Ditangkap, Seorang Pria di Marangkayu Buang Sabu
Tersangka H (30) diamankan di Mako Polsek Marangkayu. (Ist)

MEMONESIA.com – Seorang pria warga Desa semangko, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Marangkayu, Kamis (8/9/2022) sekira pukul 01.00 dini hari tadi.

Tersangka berinisial H (30) tersebut, didapati tengah membawa 4 poket narkoba jenis sabu yang bungkus ke dalam kemasan rokok. Selain sabu tersangka juga menyimpan alat hisap jenis pipet kaca.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan saat dilakukan penangkapan, tersangka H (30) sempat membuang barang bukti namun ketahuan oleh polisi. Saat ditanya tersangka mengakui barang tersebut miliknya.

“Tersangka menyimpan sabu di dalam bungkus rokok miliknya. Lengkap dengan satu pipet. Total sabu saat ditimbang seberat 2,09 Gram,” kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya dalam siaran persnya, Kamis (8/9/2022).

Ia mengaku, informasi awal didapat dari masyarakat yang resah karena di wilayah mereka kerap kali terjadi aktivitas penyalah gunaan narkotika.

Tersangka kini dibawa ke Mapolsek Marangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkasnya.