Sembunyikan 21 Poket Sabu dalam Jok Motor, Pria di Muara Badak Tertangkap Tangan

Muara Badak
Satreskrim Polsek Muara Badak bersama pelaku dan barang bukti, salah satunya 22 Paket Sabu Siap Edar. Foto: HO Polres Bontang

MEMINESIA.com – Polsek Muara Badak menangkap basah seorang pengedar narkoba saat sedang mengendarai motor.

Pelaku berinisial UA (25) ditangkap di Jalan Cokrominoto RT 26 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (28/7/2022) sekira pukul 13.00.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, didalam jok motor milik UA didapat 21 klip yang berisikan sabu.

“Kami terima aduan sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian setelah ditangkap di rumah tersangka ditemukan lagi satu poket sabu, dua timbangan, tiga sendok takar, dan klip untuk membungkus sabu,” kata Iptu Mandiyono dalam siaran persnya, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga : Pemusnahan Barang Bukti, Polres Bontang Blender 12,72 Gram Sabu

Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain dari barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit motor, buku nota, telepon genggam yang diduga untuk bertransaksi.

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.