Penguatan Ekonomi Daerah, Dewan Kutim Dorong Raperda Retribusi Baru

Anggota DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas. (ist)

KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak dan Retribusi.

Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi DPRD Kutim, Sayid Anjas secara terbuka mengungkapkan adanya pembahasan raperda tersebut lantaran, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutim yang diperoleh dari penarikan pajak dan retribusi yang masih sangat kecil.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Sosial Pemerintah (Sosper) Daerah yang membahas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang berlangsung di Gedung BPU Sangatta Utara pada Senin, (30/10/2023).

Sayid Anjas menjelaskan bahwa saat ini target PAD daerah masih jauh dari mencukupi, karena itu lewat regulasi yang digodok DPRD Kutim diupayakan berdampak signifikan menaikkan PAD.

“Dengan harapan besar, kami berharap bahwa Perda yang akan kami bahas dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan, karena pajak dan retribusi memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ungkap Sayid Anjas.

Ia mengungkapkan, saat ini, PAD Kabupaten Kutim baru berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp 200 miliar, maka dari itu Sayid Anjas juga menekankan perlunya inovasi dari Pemerintah Kabupaten khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam penerapan Perda yang akan di sahkan.

Menurutnya, inovasi adalah kunci, terutama dalam menguatkan pengumpulan pajak dari sektor makanan, minuman, serta bisnis ritel seperti Indomaret dan Alfamidi.

Dengan keterbukaan dari Sayid Anjas, diharapkan upaya perbaikan dalam pengumpulan PAD daerah akan memperkuat perekonomian daerah tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kawasan-kawasan ini memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan, dan kami harus lebih giat dalam mencari cara untuk menerapkan peraturan pajak yang lebih ketat. Meskipun pajak bisa terasa rumit, inovasi dalam pengumpulan dan pengawasan pajak sangat diperlukan untuk memastikan ketaatan wajib pajak,” terangnya.

Terakhir, sebagai Ketua Pansus Sayid Anjas mengatakan lihaknya pun berkomitmen dan bertanggung jawab agar pembahasan rampung di tahun 2023.

“Pembahasan tinggal beberapa kali, sudah selesai. Di tahun ini sudah rampung,” tutupnya. (adv)