Bapak-Anak Diciduk, Simpan Sabu 4,21 Gram di Kolong Rumah

TERCIDUK: Tak bisa berbuat apa-apa, bapak dan anak di ringkus Unit Polsek Muara Badak lantaran terbukti menyimpan sabu. (Humas Polres Bontang)

BONTANG- Satu demi satu pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus jajaran Polres Bontang. Teranyar, bapak dan anak di Muara Badak diamankan lantaran terbukti menyimpan sabu sebanyak 4,21 gram.

Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku setelah memperoleh informasi dari masyarakat, segera bertindak. Senin (13/01), sekira pukul 21.30 Wita, tersangka AM (52) sedang bermain kartu di rumahnya, Jalan Kapitan Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, Kukar.

Sialnya, polisi segera menggerebek pria paru baya itu dan dilakukan penggeledahan badan. Meski tak ditemukan barang bukti, namun petugas tak langsung percaya begitu saja. Lantas rumahnya di geledah. Tak sia-sia, ternyata ditemukan sebuah bong serta pipet kaca berisi sabu yang diduga sisa pemakaian AM.

“Ditemukan pula beberapa alat bukti di belakang pintu rumah,” ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag Humas AKP Suyono.

Berdasarkan introgasi singkat, pelaku selanjutkan mengarah kepada anak AM sendiri, yakni AS (28). Tak jauh dari TKP pertama, Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera melakukan penggeledahan rumah AS yang kala itu sedang tidur di ayunan.

Sebuah laci yang berada di kolong rumah ditemukan ternyata berisi sabu tiga poket. Keduanya lantas digiring ke Polsek Muara Badak untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang terlarang tersebut.

Sementara itu, dari kedua lokasi penangkapan turut diamankan barang bukti berupa handphone, korek gas, sendok takar, dan satu bendel plastik klip kecil kosong. Bapak dan anak tersebut dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Arsyad Mustar/Verdian Saputra)