Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin.
MEMONESIA.COM, Tenggarong — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan memverifikasi 703 kios di Pasar Tangga Arung Square (TAS), Tenggarong, untuk memastikan status penggunaan dan pihak yang menguasai setiap kios.
Verifikasi tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola Pasar TAS. Pendataan akan mencakup status kontrak, pihak yang menempati kios hingga kios yang telah dikuasai tetapi belum digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, mengatakan pendataan diperlukan untuk memperoleh kondisi riil setiap kios sebelum pemerintah menentukan langkah penanganan.
“Kami harus benar dulu, nanti kami bentuk tim di lapangan untuk by name siapa yang punya, siapa yang tanda tangan kontrak, siapa yang belum, sambil kami bicarakan solusi bagaimana,” jelasnya, Jumat (25/9/2026).
Dari sekitar 703 kios yang tersedia, sekitar 530 kios disebut telah memiliki kontrak. Sementara sekitar 170 kios masih ditempati tetapi belum menandatangani kontrak.
Disperindag selanjutnya akan melakukan pendataan langsung untuk memastikan kondisi tersebut. Pemeriksaan juga mencakup kios yang telah dikuasai pihak tertentu tetapi belum dimanfaatkan untuk berjualan.
Burhanuddin mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui alasan kios yang telah dikuasai tidak digunakan untuk aktivitas perdagangan.
“Ini yang kita telaah. Terus kami akan cari solusi, kenapa mereka tidak berjualan di situ, kenapa cuma dikosongkan, tetapi tidak ditempatkan, tapi masih dikuasai juga,” ungkapnya.
Menurutnya, pembenahan tidak dapat dilakukan sekaligus karena jumlah kios yang harus diverifikasi cukup banyak. Disperindag akan memulai dari pendataan untuk memperoleh gambaran kondisi setiap kios di lapangan.
“Bahwa proses di Pasar Tenggarong ini butuh waktu untuk pembenahan. Ibaratnya ada benang kusut di dalamnya yang memang harus diurai perlahan-lahan,” ujarnya.
Selain persoalan kios, Disperindag Kukar juga mengevaluasi pengelolaan parkir di kawasan Pasar TAS dan Pasar Mangkurawang.
Burhanuddin mengatakan pemerintah perlu memastikan pengelolaan parkir memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk penggunaan lahan dan potensi penerimaan yang dapat disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Di dalamnya ada retribusi parkir yang tentunya kami harus melihat dulu dasar hukumnya, sistem hukumnya, kemudian ada lahan yang digunakan. Sebenarnya harus dihitung-hitung, berapa kira-kira pendapatan yang bisa disetor ke Pemda dengan luasan seperti itu,” jelasnya.
Sebelum menentukan mekanisme pengelolaan parkir, Disperindag akan melakukan kajian dan berkoordinasi dengan bagian hukum. Pendampingan juga dilakukan bersama kejaksaan dan pihak terkait lainnya.
Kajian tersebut mencakup pola tarif, luasan area parkir serta mekanisme penerimaan dan penyetoran kepada pemerintah daerah.
Burhanuddin menegaskan pembenahan Pasar TAS dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan pendataan dan kajian sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut.
“Kami sudah lapor tadi Pak Bupati, kami butuh waktu untuk membenahi ini. Perlahan biar semuanya bisa selesai dan tanpa ada persoalan ke depannya,” pungkasnya. (Adv/Ns)
Tidak ada komentar