BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan, menjadikannya Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil setelah lima fraksi di DPRD Bontang, yaitu Fraksi Golkar bersama Nasdem, Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra bersama Berkarya, Fraksi PKS, dan Fraksi Amanat Nurani Rakyat, menyetujui Raperda tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin, menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna ke-11 masa sidang I DPRD Bontang pada Senin (27/11/2023). Menurut Muslimin, pembahasan Raperda ini telah dilakukan sejak 12 September hingga 18 Oktober 2022, dan melibatkan beberapa poin, seperti kriteria indikator dan pendataan kemiskinan, pembangunan aplikasi untuk mendata penduduk miskin di Bontang, serta penanganan permasalahan sosial menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Pada 1 November dilakukan finalisasi Raperda Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari 13 bab dengan 35 pasal,” jelas Muslimin.
Selanjutnya, Raperda ini menjalani proses kunjungan ke DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Samarinda, dan Kutai Timur (Kutim), serta melalui konsultasi publik dengan melibatkan perangkat daerah, perusahaan, dan masyarakat.
Tahapan harmonisasi dilakukan antara Komisi I DPRD Bontang, Bagian Hukum Pemkot Bontang, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Hasil fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim pada 28 Agustus 2023, kemudian Raperda ini diserahkan ke masing-masing fraksi untuk penyusunan pendapat akhir.
“Hasil fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim pada 28 Agustus 2023. Berdasarkan hasil yang ada, maka Raperda Penanggulangan diserahkan ke masing-masing fraksi untuk dilakukan penyusunan pendapat akhir,” tambahnya. (adv)
Tidak ada komentar