BONTANG – Dugaan sengaja dihilangkannya pemukiman warga RT 15 Loktunggul, Kelurahan Bontang Lestari dari Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Graha Power Kaltim (GPK) memunculkan tuntutan keras dari Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris. Menurutnya, jika terbukti, perusahaan harus memenuhi kewajiban sosialnya kepada warga, sebagaimana yang tertera dalam Amdal dari tahun 2015 hingga 2022.
Dalam pernyataannya belum lama ini, AH (panggilan akrab Agus Haris) mengatakan, “Harus diakumulasi tanggung jawab sosialnya terhadap warga sesuai Amdal, karena sudah diabaikan selama ini dan itu wajib.”
DPRD Bontang berencana memanggil pihak terkait yang terlibat dalam penyusunan Amdal PT GPK dalam waktu dekat. Pihak yang diundang termasuk perusahaan terkait, pihak provinsi, dan jasa konsultan yang terlibat dalam penyusunan Amdal.
“Pihak terkait akan kami undang rapat Minggu depan. Biar jelas semuanya,” jelasnya.
Agus Haris juga menyayangkan lambannya respons pemerintah setelah Amdal diterbitkan. Menurutnya, seharusnya pemerintah bereaksi dan mengajukan keberatan setelah mengetahui bahwa pemukiman warga di Loktunggul dihilangkan dari Amdal.
“Tentu sangat disayangkan kejadian seperti ini. Tapi pemerintah hanya diam,” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming, juga mengungkapkan ketidakpahamannya mengenai tidak dimasukkannya perkampungan Loktunggul dalam Amdal PT GPK. Ia menyatakan, “Aneh bin ajaib kalau saya lihat ini.” (adv)
Tidak ada komentar