BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang melaksanakan giat patroli dan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan serta trotoar untuk berjualan.
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani mengatakan, peneguran dilakukan karena PKL telah melanggar aturan, yakni membuka atau menggelar dagangan di lokasi yang dilarang yaitu bahu jalan dan trotoar karena menghalangi para pengguna jalan untuk memarkirkan kendaraan dan pejalan kaki tentunya.
“Selain itu, peneguran terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar demi mewujudkan Kota Bontang yang bersih serta mengembalikan hak pejalan kaki,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Juli 2022, Puluhan Reklame Tak Berizin Ditertibkan Satpol PP Bontang
Ditambahkan, bahu jalan dan trotorar ialah lajur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara dan tempat parkir darurat, serta trotoar untuk para pejalan kaki, bukan lokasi jualan. Maka dari itu, warga harus mematuhi apa yang telah ditetapkan.
“Kita berharap warga tetap berjualan pada lokasi yang dibolehkan,” ucapnya.
Usai beri teguran secara lisan, pihaknya meminta kepada para pedagang yang telah melanggar aturan yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan. Untuk tidak berjualan di trotoar maupun badan jalan.
“Namun tetap kami memberikan himbauan secara humanis kami mengedepankan pendekatan bukan secara arogan supaya mereka juga paham bahwa trotoar bukanlah tempat untuk berjualan,” tandasnya. (adv/diskominfo/lm)
No Comments