Juli 2022, Puluhan Reklame Tak Berizin Ditertibkan Satpol PP Bontang

satpol pp
Personel Satpol PP Bontang mencabut banner yang melanggar aturan. (Dok. Satpol PP Bontang)

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang menurunkan puluhan reklame tanpa izin selama Juli 2022. Hal ini ditemukan saat dilakukan patroli rutin yang menyasar seluruh wilayah Kota Taman.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Kota Bontang, Eko Mashudi mengungkapkan dalam operasi selama bulan Juli 2022, sebanyak 31 buah reklame diamankan lantaran masa izinnya telah habis. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga maupun memulihkan ketertiban umum terhadap pelanggaran Perda serta ketentraman masyarakat.

“Dari keseluruhan reklame yang kami amankan, terbanyak reklame yang habis masa izin maupun pajaknya,” ungkapnya, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Satpol PP Kerahkan 50 Personil untuk Amankan Aksi Demo Ampera

Menurutnya, sesuai Perda Nomor 9 tahun 2010, tentang pajak daerah dan peraturan Wali Kota  Bontang Nomor 20 Tahun 2008 tentang tata cara lokasi dan perizinan penyelanggara reklame pemasangan reklame.

Selain itu, reklame juga harus dilengkapi dengan stiker izin dan stiker pajak yang dikeluarkan oleh insantasi yang berwenang.

“Kami tetap melakukan penertiban dengan humanis. Misalnya dengan bertanya kepada pemilik apakah balihonya mau ditirunkan sendiri atau kami yang turunkan. Jadi sebelum kami eksekusi kami terlebih dahulu konfirmasi tidak serta merta langsung turunkan,” jelasnya.

Menurut Eko, operasi yang digelar Satpol PP ini, selain untuk menjaga ketertiban, juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor reklame.

“Operasi ini untuk memulihkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda di Kota Bontang. Juga untuk menertibkan pengusaha-pengusaha yang berusaha menghindari kewajiban membayar pajak serta retribusi reklame,” tandasnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang bermaksud melakukan promosi melalui iklan dan reklame untuk mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menjalankan kewajiban membayar retribusi maupun perizinan reklame,” pungkasnya. (adv/diskominfo/lm)