DPM-PTSP Bontang Dorong Pelaku Usaha Lebih Disiplin Melalui Bimbingan Teknis Investasi

Redaksi
5 Nov 2024 14:18
3 menit membaca

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mengambil langkah serius untuk memastikan target realisasi investasi tahun 2024 tercapai. Melalui bimbingan teknis (bimtek) intensif, DPMPTSP memberikan pelatihan kepada pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan investasi.

Sekretaris DPM-PTSP Bontang, Vinson, menegaskan bahwa bimbingan teknis ini bukan sekadar kegiatan sosialisasi biasa. Menurutnya, bimbingan tersebut merupakan upaya konkret agar pelaku usaha lebih disiplin dalam melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan yang teratur dan sesuai dengan regulasi menjadi syarat penting untuk mengawasi perkembangan investasi di Bontang.

“Setiap pelaku usaha memiliki kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar, yaitu melaporkan kegiatan penanaman modal secara rutin. Data ini krusial untuk memantau pertumbuhan ekonomi lokal dan menyusun kebijakan yang lebih akurat,” tegas Vinson, Senin (14/10/2024).

Ditegaskannya, kelalaian dalam penyusunan laporan bisa memicu dampak serius, termasuk terganggunya proses perencanaan dan pengambilan keputusan strategis. “Kita tidak bisa membiarkan laporan ini terabaikan,” imbuhnya.

Sebagai langkah untuk memperkuat transparansi dan efisiensi, DPM-PTSP mendorong pelaku usaha agar memanfaatkan platform pelaporan online. Vinson menyebutkan, pelaporan digital ini tidak hanya memudahkan proses, tetapi juga membantu mengurangi risiko kesalahan dan manipulasi data.

“Penggunaan teknologi adalah solusi yang tak bisa ditunda lagi. Semua laporan harus dikirim secara tepat waktu dan akurat melalui sistem digital,” ujar Vinson dengan nada tegas. Dengan pendekatan ini, DPMPTSP ingin memastikan bahwa data realisasi investasi bisa dipantau secara real-time dan tanpa hambatan.

DPMPTSP juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan LKPM akan menghadapi konsekuensi serius. Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, pelaku usaha yang lalai melaporkan investasi mereka akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Ini berlaku untuk semua jenis investasi, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

“Ini bukan sekadar ancaman, melainkan bentuk penegakan hukum. Kami ingin semua pelaku usaha memahami bahwa disiplin pelaporan adalah hal mutlak,” kata Vinson.

Vinson menegaskan, DPM-PTSP tidak hanya fokus pada angka realisasi, tetapi juga kualitas investasi yang berkelanjutan. Dengan bimbingan teknis ini, diharapkan pelaku usaha mampu berkontribusi lebih besar dalam membangun perekonomian Bontang. Setiap laporan yang terlambat atau tidak sesuai bisa berdampak pada kelangsungan investasi daerah.

“Bontang memiliki potensi besar. Tapi tanpa dukungan pelaporan yang tertib dan akurat, kita akan sulit memaksimalkan peluang ini,” tegasnya.

Melalui langkah tegas ini, DPM-PTSP Bontang berharap dapat mempercepat realisasi investasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat. Semua pihak, dari pemerintah hingga pelaku usaha, diharapkan bisa bekerja sama untuk mewujudkan visi Bontang yang lebih sejahtera.

“Kita bicara soal masa depan Bontang. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tutup Vinson dengan tegas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x