BONTANG – Sepanjang periode Februari-Juli 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang mencatat, wilayah yang terbanyak terdapat pelanggaran terkait pelanggaran Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah Kelurahan Bontang Baru dan Api-Api, yakni sama-sama terdapat dua kasus.
Selanjutnya disusul kelurahan Tanjung Laut Indah sebanyak satu kasus.
Adapun Kelurahan Telihan, Kanaan, Belimbing, Loktuan, Gunung Elai, Guntung, Bontang Kuala, Tanjung Laut, Satimpo, Bontang Lestari, Berebas Tengah dan Berbas Pantai, tidak ada kasus alias nihil. Itu artinya, sepanjang enam bulan, hanya ada lima kasus terkait pelanggaran PKL di wilayah Bontang.
“Alhamdulillah, masyarakat semakin paham bahwa ada lokasi yang memang tidak bisa digunakan untuk berjualan karena memang ada aturannya,”
Baca Juga: Kedepankan Persuasif Sebelum Tertibkan Reklame
kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP, Eko Mashudi, Kamis (8/9/2022).
Sebagai informasi, aturan soal PKL ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kreatif lapangan.
Dalam penindakan di lapangan, personel Satpol PP tetap mengedepankan pemberian imbauan secara humanis sebelum menindak. Sasaran mereka umumnya PKL yang berjualan di bahu jalan ataupun trotoar.
“Hal itu tidak diperbolehkan karena mengganggu hak pejalan kaki dan membuat pemandangan menjadi tidak bersih,” ucapnya. (adv/diskominfo/lm)
No Comments