Sungai Tercemar hingga Gagal Panen, Nelayan Rumput Laut Tihi-Tihi Mengadu ke Dewan

Amir Tosina

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang memanggil PT Energi Unggul Persada (EUP) terkait laporan para nelayan Tihi-tihi yang berada di Kelurahan Bontang Lestari.

Pasalnya mereka mengeluhkan dampak galian sungai yang tengah dikerjakan perusahaan tersebut. Diduga akibat galian itu mengakibatkan hasil budidaya rumput laut milik nelayan Tihi-tihi tercemar. Sehingga tidak dapat dipanen.

Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan, sebelumnya pihaknya berencana akan mengagendakan pertemuan dengan perusahaan terkait. Undangan tersebut untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kelompok nelayan dan perusahaan, Selasa (10/11).

“Harusnya tadi kami bisa lakukan mediasi kepada kedua belah pihak, namun saja pihak perusahaan tidak hadir memenuhi undangan kami,” jelas Amir Tosina.

Ia menerangkan, pihaknya akan mencoba melakukan panggilan ulang kepada pihak perusahaan tersebut. Namun untuk saat ini DPRD Bontang akan berupaya mengevaluasi kebenaran dari laporan para nelayan dengan bukti-bukti yang diberikan.

“Bukti-bukti dari nelayan akan kami tinjau lagi, selain itu juga akan kami agenda untuk mengecek langsung lokasi yang diduga menjadi titik masalah di Pelabuhan CPO,” ucapnya.

Lanjut Amir, dari pengakuan para nelayan kerugian yang dirasakan nelayan mencapai ratusan juta rupiah.

“Jadi dari satu orang kelompok ini rata-rata penghasilannya mencapai Rp8 juta, kalau dihitung-hitung (kerugiannya) sampai ratusan juta,” terangnya.

Selain itu, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menerangkan, pihaknya akan mencoba melihat regulasi yang dijalankan pihak perusahan. Jika tidak sesuai atau menyalahi aturan, DPRD selaku fasilitator akan segera memanggil pihak terkait.

“Jika terbukti menyalahi aturan akan kami panggil, jangan sampai masyarakat kita dirugikan,” ungkapnya.

Sebagai mestinya DPRD selaku wakil rakyat akan berusaha semaksimal mungkin memfasilitasi masyarakat dengan pihak-pihak yang bersangkutan untuk mencari titik temu dari permasalahan yang ada. (*)