Sembilan Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431,7 Miliar, Politikus Kaltim Terseret

Admin
13 Mei 2025 16:43
2 menit membaca

KALTIM – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia. Salah satu nama yang mencuat: KMR, legislator Kalimantan Timur yang juga Ketua DPD Partai NasDem Balikpapan.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis Telkom dengan sembilan perusahaan swasta sepanjang 2016–2018. Empat anak usaha Telkom—PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta—ditugaskan menyalurkan proyek ke vendor-vendor tersebut. Namun, penyelidikan Kejaksaan mengungkap seluruh pengadaan hanya formalitas di atas kertas.

“Proyek yang seolah-olah sah, ternyata hanya modus untuk menguras dana perusahaan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Syarief Sulaiman, Senin, 12 Mei 2025.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 431,7 miliar. Proyek-proyek yang diklaim dijalankan meliputi pengadaan smart café, perangkat medis CT scan, hingga sistem penyimpanan energi bergerak (smart mobile energy storage). Tak satu pun benar-benar direalisasikan.

Dua dari sembilan perusahaan rekanan yang disorot kejaksaan adalah PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa. Keduanya diduga berada di bawah kendali KMR. Nilai proyek yang mengalir ke dua entitas ini mencapai Rp 13,2 miliar.

Kejaksaan menyebut keterlibatan bukan hanya dari pihak swasta. Sejumlah pejabat internal Telkom, termasuk level General Manager dan Account Manager, ikut menjadi tersangka.

“Ini kolaborasi sistematis antara pejabat Telkom dan vendor,” ujar Asisten Intelijen Kejati DKI, Asep Sontani.

Delapan tersangka kini ditahan di berbagai rumah tahanan di Jakarta. Seorang lainnya dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal pemufakatan jahat dalam KUHP.

Kejaksaan tak menutup kemungkinan pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana ke lingkaran kekuasaan daerah.

Di Balikpapan, KMR bukan nama asing. Ia melenggang ke DPRD Balikpapan lewat Pemilu 2019, lalu terpilih sebagai legislator DPRD Kaltim pada 2024. Pada Oktober tahun lalu, ia ditunjuk menjadi Ketua DPD Partai NasDem Balikpapan.

Meski namanya disebut dalam penyidikan, pimpinan DPRD Kalimantan Timur mengaku belum menerima informasi resmi.

“Belum tahu pasti juga, dinda,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, saat dikonfirmasi.

Pihak Partai NasDem juga masih menanti perkembangan dari aparat penegak hukum. Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari, menyatakan partainya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Pada prinsipnya kami taat hukum dan menunggu proses penyidikan berjalan,” ujarnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x