SEPAK TERJANG: Pelaku dalam melakukan aksinya tak perlu diragukan lagi. Buktinya, ia berhasil mencuri motor di sejumlah lokasi. Tapi kali ini kedua kakinya harus ditembus timas panas karena melawan petugas saat diringkus. (Memonesia.com)
BONTANG- Kedua kaki spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bontang dihadiahi timah panas. Pelaku yang bernama Agus Nadi alias Bagu (28) ditangkap usai melakukan aksinya di sejumlah lokasi.
Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap Bagu di Jalan Sultan Hasanuddin, Berbas Tengah, Bontang Selatan, Minggu (23/02). saat hendak diamankan petugas, Bagu melakukan perlawanan. Ia pun berusaha melarikan diri dari kejaran Tim Rajawali.
Berkali-kali diberi peringatan oleh petugas namun tak digubris. Akhirnya 2 butir timah panas menembus kedua betisnya. Ia pun rebah tak berdaya kena tembakan. Aksi kejahatan yang ia lakukan mengharuskan Bagu kembali meringkuk di penjara.
Berdasarkan hasil interogasi, Bagu juga melakukan perbuatan jahatnya di Jalan Sultan Syahrir, Tanjung Laut, Bontang Selatan. Tim Rajawali Polres Bontang mengamankan 2 barang bukti hasil kejahatan yang dilakukannya itu.
“Penangkapan ini setelah menindaklanjuti laporan seorang korban empat hari yang lalu,” tutur Kapolres Bontang Boyke Karel Wattimena dalam konferensi persnya, Senin (24/02).
Hanya dalam waktu empat hari dilakukan penyelidikan, Tim Rajawali Polres Bontang berhasil membekuk pelaku residivis curanmor tersebut. Sayangnya ia sempat melawan, petugas akhirnya memberi tindakan tegas.
Bagu yang keluar masuk penjara benar-benar tak jera. 2014 ia mencuri motor Yamaha Jupiter MX dengan nopol KT-3647-DN, di Bontang Utara. Kala itu putusan Pengadilan Kota Bontang yakni 2 tahun penjara.
Tahun 2017 ia kembali beraksi mencuri sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol KT-5997-DR jadi korbannya. di Bontang Barat, Jalan Tarakan Gunung Telihan. Kala itu juga dipenjara diputus 2 Tahun penjara.
Bebas dari lembaga permasyarakatan (LP) 2019, lagi melakukan hal yang sama dengan mencuri dua unit sepeda motor, yang saat ini sudah diamankan di Makopolres Bontang.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya.
Pelaku yang tak berdaya lagi itu hanya bisa duduk di kursi roda. Kakinya dipenuhi perban usai mendapat tembakan timah panas.
Dalam kesempatan itu, Polres Bontang juga merilis penangkapan dua pelaku curanmor di Bontang Selatan, Minggu (16/02) lalu, yakni DP alias Kancil (30) dan AS (38). Keduanya diburu hingga ke Kota Balikpapan. Mereka dibekuk di kawasan Jalan Patimura, Batu Ampar, Balikpapan Utara. (*)
No Comments