KUTIM – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman meminta para perusahaan di Kutim untuk tetap menjalankan kewajibannya atas para pekerjanya, yakni hak-hak karyawan yang wajib perusahaan penuhi. Hal itu ia sampaikan memperingati Hari Buruh Nasional atau biasa disebut May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2023.
Ia juga mengingatkan para perusahaan tidak hanya menuntut tanggungjawab atas pekerjaan para pekerjanya saja, namun juga wajib memperhatikan apa yang menjadi hak-hak utama para pekerjanya. Seperti jatah cuti, penghasilan yang sesuai dengan standar regulasi wilayah, insentif kinerja, serta hak keamanan dan kesejahteraan dalam bekerja.
“Terutama hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, berkaca pada pengalaman masih ada beberapa perusahaan yang belum memberikan itu (jaminan kesehatan) sepenuhnya, ” ucap, Senin (1/5/2023)
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menilai, sesuai regulasi yang mengatur tentang hak-hak pekerja, jaminan kesehatan menjadi bagian yang wajib diberikan oleh setiap perusahaan kepada karyawannya.
“Hal tersebut tertuang Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.” bebernya.
Selain itu, dirinya berharap dengan adanya peringatan Buruh kali ini, menjadi momentum untuk intropeksi diri baik bagi perusahaan maupun pekerja untuk sama-sama melaksanakan kewajibanya masing-masing.
“Dan jangan sampai ada istilah “perbudakan” kepada pekerja kita yang hanya di tuntut bekerja tanpa diberikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan, dan itu kan dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya.