Besok Pengobatan Gratis Pasca-Banjir di Sangatta, Ini Jadwalnya

sangatta

Bakti Sosial : Pemkab Kutim, PMI Kutai Timur, PT KPC, IDI Kutim dan Dinas Kesehatan Kutai Timur merancang kegiatan pengobatan gratis pascabanjir Sangatta.

KUTIM – Pemkab Kutim bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kutim, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutim menggelar pengobatan gratis pasca-banjir melanda Kota Sangatta.

Pengobatan gratis tersebut merupakan aksi kemanusian dalam merespon keluhan kesehatan masyarakat yang mulai bermunculan.

“Kegiatan “Kita gelar merata di Desa Sangatta Selatan, kemudian Kelurahan Singa Geweh, Desa Pinang Raya, Desa Sangatta Utara, Desa Teluk Lingga dan Desa Swarga Bara,” ujar Febriana Kurniasari, Koordinator Bakti Sosial, Selasa (29/3).

Disisi lain Kepala Markas PMI Kutai Timur Wilhelmus WD mengatakan selain pengobatan gratis, kegiatan vaksinasi dosis 1, 2 dan 3 juga akan digelar bersama.

“Tiga jenis vaksin yang tersedia,Pfizer, Astrazeneca, dan Covovax,” ucapnya seperti dikutip dari Tribunkaltim.co.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Pengobatan Gratis, Felly Lung mengatakan bahwa acara akan dilangsungkan selama tiga hari di enam lokasi.

“Pengobatan massal ini digelar selama tiga hari di enam lokasi. Tujuannya agar keluhan masyarakat pasca banjir bisa segera teratasi,” ujarnya.

Hari pertama, kegiatan digelar pada Rabu 30 Maret 2022 mulai pukul 08.00-16.00 Wita, berlokasi di Kantor Desa Sangatta Utara dan Balai Desa Singa Geweh.

Hari kedua pada, Kamis 31 Maret 2022, mulai pukul 08.00 – 16.00 Wita, bertempat di Mushola Baitussalam, Gang Banjar 4B, Desa Teluk Lingga dan halaman Masjid LDII atau Gereja GKE atau Kantor BPU Desa Sangatta Selatan.

Sementara pada hari ketiga, Jumat 1 April 2022, acara digelar di jalan Porodisa, Desa Swarga Bara dan halaman Masjid Babul Salam, KM1, dekat Patung Burung, Desa Pinang Raya.

Masyarakat yang merasa memiliki keluhan kesehatan sebagai dampak banjir, silakan datang ke lokasi yang telah ditetapkan panitia.

Khusus peserta vaksin, syarat dan ketentuan berlaku, antara lain dosis ketiga minimal tiga bulan setelah dosis pertama dan usia 18 tahun keatas, sehat jasmani.

Bagi penyintas Covid-19 minimal satu bulan setelah terkonfirmasi, membawa copy KTP, alat tulis sendiri dan wajib mengikuti Protokol Kesehatan. (Redaski)