18 Bulan Berbisnis Sabu, HAS Terancam 20 Tahun Penjara

CARI PERUNTUNGAN: Bisnis sabu-sabu yang dilakoni HAS mampu mendapat keuntungan hingga jutaan rupiah. Namun sayang, aktivitas haramnya itu terhenti usai diringkus polisi. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG- Aktivitas HAS (35) dalam berbisnis sabu-sabu harus terhenti setelah Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkusnya. Warga Tanjung Laut Indah itu terbukti menyimpan barang haram tersebut 7,65 gram.

Penangkapan yang terjadi di Jalan KS Tubun, Senin (20/04), ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian handphone di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Laut, dengan pelaku berinisial IS.

Saat dilakukan penangkapan terlihat pelaku melemparkan suatu benda keluar rumah. Setelah diperiksa polisi, ternyata benda tersebut merupakan sabu yang dikemas dalam delapan bungkus klip kecil.

Tak hanya itu,penggeledahan rumah yang dilakukan juga ditemukann satu bungkus plastik klip, sebuah alat hisap sabu atau bong. Kala diinterogasi, semua barang tersebut diakui milik pelaku.

“Kami sampaikan bahwa, Polres Bontang akan tetap berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka.

Dari pengakuan pelaku, berbisnis barang haram sudah dilakoni sekitar 18 bulan. Selain menjual, HAS juga mengkonsumsi sabu-sabu. Ia mengaku sabu itu dibeli dari B warga Bontang, yang saat ini masih buron.

“Maret dan April tersangka mengaku sudah tiga kali membeli sabu dari pelaku yang saat ini masih buron,” jelasnya.

Pembelian pertama dan kedua dilakukan di bulan Maret dengan masing-masing 5 gram. Awal April kembali membeli sebanyak 5 gram. Dari total 15 gram, pelaku belum sempat menjual 7,65 gram hingga akhirnya diringkus.

“Dari penjualan tersebut tersangka mendapat keuntungan Rp 1,5 juta. Sementara ini, barang bukti maupun pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Penyidik dari Satuan Resserse Narkoba Polres Bontang menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (*)