Dua Residivis Menyusul Dibekuk, Berkaitan Seorang IRT di Api-Api

Tersangka FP. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG – Pengembangan kasus narkoba yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, akhirnya membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengamankan dua tersangka, yakni FP (38) dan SA (44).

Tersangka AR (31) yang sebelumnya lebih dulu diamankan polisi, tepatnya 19 September 2021 lalu, telah menerima uang transfer sebesar Rp 1,3 juta dari tersangka SA. Lantas SA pun menyuruh AR untuk membeli obat terlarang tersebut.

“Setelah sabu itu dibeli dan diterima tersangka AR, giliran FP melakukan penjualan,” terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasubag Humas AKP Suyono.

Tersangka SA. (Dok. Polres Bontang)

Sisa penjualan sabu sebagian dikonsumsi AR bersama FP. Bahkan, sebelum ditangkap polisi, tersangka AR masih sempat menyembunyikan sisa sabu lainnya di celana dalamnya dengan tujuan untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Kedua tersangka FP dan SA ditetapkan sebagai tersangka dan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Diketahui ketiga tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Mereka belum lama menghirup udara bebas.

Sebelumnya, seorang ibur rumah tangga (IRT) di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, AR (31) ditangkap polisi karena ketahuan menyimpan sabu-sabu sebanyak 0,78 gram.

Baca Juga : Seorang IRT Kelurahan Api-Api Simpan Sabu di Celana Dalam

Unit 2 Satresnarkoba Polres Bontang meringkus warga Jalan Taekwondo itu sekira pukul 18.15 Wita, Minggu (19/09). Bahkan saat digeledah, polisi juga menemukan berbagai barang bukti. Sabu milik AR disimpan dalam celana dalam yang dikenakan tersangka. (redaksi)