Aktivitas Kendaraan Besar Tak Ada Pengawalan

BONTANG – Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik menyoroti kendaraan roda besar yang kerap melintas di jalan utama. Ditambah lagi tanpa adanya pengawalan dari kepolisian maupun instansi terkait.

“Seharusnya ada pengawalan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, Minggu (30/10) saat dihubungi awak media.

Menurutnya, kendaraan roda besar tersebut seharusnya beroperasi sesuai aturan. Yakni pada pukul 22.00 hingga 05.00 Wita dini hari. Namun, mereka justru melintas di luar jam yang telah ditentukan.

Kondisi ini dinilai Malik sangat membahayakan para pengendara lain, seperti pengendara sepeda motor dan mobil roda empat, jika melintas pada jam yang masih ramai pengendara.

Baca Juga : Komisi III DPRD Bontang Kebut Pembahasan Raperda PSU

Ia pun meminta Dishub Bontang dan pihak kepolisian agar mempertegas soal regulasi Perda lalu lintas. Sehingga, memperketat pengawasan terhadap seluruh kendaraan besar yang melintas agar taat aturan.

“Perda Lalu Lintas kan sudah ada. Apalagi Bontang sebagai kota ramah lalu lintas, tapi masih banyak yang tidak taat aturan,” jelas politikus Partai Keadilan Sejahterah itu.

Dikonfirmasi, Kasi Angkutan Darat Dishub Bontang Welly Sakius mengatakan, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi terkait regulasi ini, namun karena keterbatasan anggaran pihaknya tidak bisa memantau dan melakukan razia truk “nakal” itu.

“Jadinya kurang maksimal karena anggaran yang diajukan Dishub ditolak. Baik yang diajukan tahun ini, maupun tahun depan,” ucapnya. (adv/dh)