Bawa Sabu 2,31 Gram, Tiga Pelaku Diringkus

BONTANG – Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diamankan jajaran Polres Bontang, Selasa (13/08/2018), di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Ketiganya diringkus saat diketahui sedang membawa sabu. Sebelum ditangkap, sebuah mobil yang dikendarai pelaku sempat berkeliling di wilayah Kelurahan Berebas Pantai, Bontang Selatan.

Petugas pun tak tinggal diam, Satresnarkoba Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.

“Mobilnya mengarah ke Loktuan. Petugas langsung melakukan penghadangan dan menangkap pelaku,” ujar Kasubbag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono.

Lanjut Suyono menjelaskan, dua orang pelaku tersebut merupakan warga dari Kalimantan Utara. Sementara satu orang lainnya berdomisili di Kota Taman.

Parahnya, satu dari tiga pelaku tersebut terdapat seorang perempuan yang turut terlibat kasus ini. Mereka ialah Aziz (37), Muhammad Arman (30) dan Fatmawati (38).

Dari hasil penghadangan, mobil yang dikendarai pelaku langsung digeledah petugas. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2,31 gram yang dikemas dalam plastik klip kecil.

Selain itu, barang bukti lainnya, seperti 1 buah alat hisap, 1 buah korek gas, 1 buah pipet kaca dalam kondisi pecah, 1 unit mobil warna hitam, 3 unit handphone berbagai merek, serta 1 buah bra (BH) warna hitam.

Pelaku yang diamankan tersebut dibawa ke Makopolres untuk diproses lebih lanjut. Ketiganya pun diduga melanggar asal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (am/sr)