Jatam Laporkan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke KPK

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

MEMONESIA.COM – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke KPK, Selasa (19/3/2024). Bahlil diduga melakukan praktik korupsi dengan memanfaatkan jabatannya.

’’Kami melaporkan tiga delik dalam kasus ini,’’ ucap Divisi Hukum Jatam Muhammad Jamil kemarin.

Terdapat tiga laporan yang dilayangkan Jatam ke KPK. Yakni terkait dugaan suap, gratifikasi, serta pemerasan. Salah satunya perncabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang diduga dulakukan secara tebang pilih berdasarkan buhungan kedekatan.

Itu dapat dibuktikan dengan banyaknya pengusaha tambang yang menggugat atas pencabutan izin usaha mereka. Bahkan sepanjang 2022 hingga saat ini, ada 128 usaha tambang yang melakukan gugatan dan lebih dari 50 persennya menang di pengadilan.

’’Ini bukti bahwa pencabutan izin tambang ini tak memiliki dasar kuat,’’ jelasnya.

Koordinator Jatam Melky Nahar mengatakan, kuasa Bahlil tersebut tak terlepas dari mandat presiden melalui tiga keputusan. Yakni Keppres Nomor 11 Tahun 2021, Keppres Nomor 1 Tahun 2022, serta Perpres Nomor 70 Tahun 2023.

’’Melalui regulasi ini, Menteri Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain,’’ terangnya.

Melky berharap agar laporan yang dia ajukan kepada KPK ditindaklanjuti. Dia menyatakan bahwa dia telah melengkapi laporannya dengan data-data yang relevan. (redaksi)