Ketua DPRD Kaltim Setujui Dua Ranperda Inisiatif Pemprov Jadi Perda

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (ist)

Memonesia.com – Dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023, eksekutif dan legislatif menyetujui serta menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun dia Ranperda yang disetujui sebagai Perda, antara lain, pertama, perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda).

Kedua, perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).

Penetapan ini disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, dua Wakil Ketua DPRD Kaltim yakni Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono.

Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud mengucapkan terima kasih pada Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang sudah membahas dua Ranperda ini hingga akhirnya ditetapkan sebagai Perda.

“Terima kasih kepada Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang sudah membacakan hasil akhir kerjanya selama ini, membahas dua Ranperda dimaksud,” ungkapnya, Kamis (16/10/2023).

Menanggapi laporan Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang sudah membahas dua Ranperda ini, Hasanuddin Mas’ud menyetujui penetapan dua Ranperda dimaksud menjadi Perda milik Kaltim. Pasalnya, semua tahapan sudah dijalankan oleh Komisi II DPRD Provinsi Kaltim.

“Maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah disampaikan pada rapat paripurna hari ini sesuai dengan tata tertib dewan. Untuk itu, Ranperda ini kita sahkan menjadi Perda,” tegasnya, di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda.

Menanggapi itu, Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim Norhayati Usman pun mengatakan bahwa penetapan dua Ranperda dimaksud ini berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 72 Tahun 2023.

“DPRD Kaltim menetapkan dua Ranperda ini sebagai Perda. Maka setelah kita lakukan proses penetapan ini. Ranperda tersebut kita serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (adv)