Pergub 49/2020 Direvisi, Samsun Apresiasi Keputusan Isran Noor di Akhir Masa Jabatannya

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Mihammad Samsun. (Dok. Muhammad Samsun)

Memonesia.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Samsun, mengapresiasi keputusan dan langkah yang diambil oleh Isran Noor diakhir-akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Kaltim. Diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 49 Tahun 2020 dalam tahapan revisi. Dari yang mulanya bantuan keuangan minimal senilai Rp2,5 miliar, kini menjadi Rp1,5 miliar untuk per paket kegiatan.

“Sudah direvisi Pergub 49/2020 soal bantuan keuangan. Berarti permintaan kita kemarin direspon Pak Isran Noor. Direvisi menjadi Rp1,5 miliar,” ungkapnya, (24/10/2023).

Rupanya, intruksi Isran Noor, Gubernur periode 2018-2023 saat memberikan sambutan dalam agenda Musrenbang pada tanggal 17 April 2023 lalu tidak main-main. Pasalnya, intruksi itu langsung ditindaklanjuti oleh stakeholder yang menanganinya.

Disinggung apakah dewan masih keberatan atas nilai bantuan keuangan yang terbilang masih cukup tinggi, pria kelahiran Jember itu menjelaskan, pihaknya tidak keberatan. Namun, angka Rp1,5 miliar dinilai masih tinggi jika bicara soal kepentingan masyarakat.

“Tidak ada yang keberatan, tapi kita bicaranya soal kepentingan rakyat. Kita kan maunya ada pemerataan pembangunan. Termasuk juga supaya permintaan masyarakat yang kecil-kecil itu bisa terlayani dan terealisasi,” jelasnya.

Pada dasarnya, DPRD Kaltim ingin besaran bantuan keuangan itu turun menjadi Rp200 juta, atau bahkan tidak perlu dicantumkan nominal. Pasalnya, permintaan masyarakat di masing-masing daerah itu rata-rata kecil dibawah Rp200 juta. “Akan tetapi, jika pak Isran Noor maunya begitu ya barangkali beliau punya pandangan sendiri. Bicara puas nggak puas bukan di kita, tapi masyarakat yang merasakannya,” terangnya.

Ditanya apakah nantinya Akmal Malik, yang merupakan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim bisa merevisi bantuan keuangan itu menjadi nol rupiah tidak ada batasan angka, Politikus PDI Perjuangan itu memilih tidak banyak berkomentar. “Lagi pula ini sudah lewat, APBD Perubahan 2023 dan Murni 2024 sudah disahkan. Berarti, bantuan keuangan untuk Perubahan 2023 dan Murni 2024 sudah digelontorin. Kalau pun nanti direvisi oleh Pj Gubernur, ketentuan itu diberlakukan di Perubahan 2024. Ya tunggu saja nanti, mudah- mudahan ada cintanya,” jelasnya. (adv)