Satpol PP Bontang Tertibkan Banner Pedagang yang Terpajang di Atas Trotoar

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang kembali  menertibkan sejumlah banner dan baliho atau papan nama yang dipasang pedagang di atas trotoar.

Kepala Satpol PP, Ahmad yani mengatakan penertiban ini dilakukan pasalnya trotoar merupakan fasilatas umum yang digunkana untuk pejalan kaki.

Baca Juga : Satpol PP Kota Bontang Tertibkan 68 Reklame Selama Juni

“Ini mengganggu ketertiban umum dan kasian pejalan kaki kalau trotoar digunakan untuk pasang banner,” ungkapnya, Senin (22/8/2022).

Selain itu, memasang maupun menaruh banner serta baliho di atas trotoar  membuat wajah Kota Bontang menjadi semeraut.

Pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mempromosikan tempat usahanya asal sesuai dengan prosedur. Mengingat memasang baliho atau banner di Kota Bontang ada tata tertib dan izinnya.

“Maka dalam kesempatan itu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan trotoar,” ujarnya.

Baca Juga : Satpol PP Kota Bontang Canangkan Zona Integritas Bebas WBK dan WBBM

Agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ke seluruh ruas jalan di Kota Bontang. Tidak hanya itu pihaknya  juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemantuan.

“Jika ada menemukan  seperti ini agar segera melaporkan, ke Satpol PP, kami siap untuk menindak lanjuti dengan humanis dan pendekatan kepada masyarakat,” tegasnya. (adv/kominfo/lm)