BONTANG – Sejumlah reklame di Kota Bontang yang sudah melampaui masa izin dan tanpa izin, menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang.
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani mengatakan pihaknya menertibkan sekiranya 68 reklame sepanjang bulan Juni. Reklame tersebut ditertibkan dengan alasan masa izin reklame yang sudah berakhir, atau reklame tidak memiliki izin.
Baca Juga : Maraknya Baliho Terpampang di Trotoar, Satpol PP Bontang Bakal Tindak Tegas
“Sebelum kita tertibkan kami terlebih dahulu memberikan informasi kepada pemilik jadi tidak serta merta langsung diturunkan oleh petugas,” tandasnya, Rabu (27/7).
Kata Ahmad, sebagian besar reklame yang tertibkan karena sudah melampaui masa berlaku perizinannya. Para pemilik reklame kebanyakan membiarkan balihonya setelah habis masa berlakunya. “Banyak yang dibiarkan,” tukasnya.
Penertiban reklame sambung Ahmad, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2001 tentang pajak dan perizinan reklame.
“Setiap kali patroli penegakan perda kami lakukan pemantauan reklame yang tidak sesuai ketentuan, maka akan kami tertibkan,” tambahnya.
Baca Juga : Gandeng Kelurahan, Satpol PP Berantas Baliho Liar di Bontang
Lebih lanjut, ia menuturkan ketika dilapangan masih dijumpai reklame yang terpasang walau tanpa ijin dari instansi yang berwenang maka itu juga akan kami tertibkan.
“Tapi tetap kami akan komunikasikan dengan dinas terkait semua kita lakukan secara humanis tidak arogan,” tandasnya. (adv/kominfo/hr)
No Comments