Gandeng Kelurahan, Satpol PP Berantas Baliho Liar di Bontang

Satpol PP
Para personil Satpol PP Bontang melepas Baliho yang melanggar Perda Reklame Kota Bontang. (Dok. Satpol Pp Bontang)

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang menggandeng seluruh kelurahan di Kota Taman dalam upaya memberantas baliho yang melanggar peraturan daerah (Perda) Reklame.

Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani mengaku telah menerapkan pola jemput bola dalam melakukan penegakan perda di Kota Bontang. Salah satunya melakukan kolaborasi mulai dari RT, Kelurahan, hingga Kecamatan.

“Baru-baru ini di Bontang Kuala,” paparnya. Selasa (14/6).

Baca Juga : Sepanjang Mei, Satpol PP Bontang Tertibkan 92 Reklame Melanggar Aturan

Diungkapnya, semisal ada dari kelurahan yang memerlukan anggota Satpol untuk melakukan penertiban, maka anggota langsung meluncur menuju lokasi. Untuk jumlah personil sendiri tentatif, tergantung kebutuhan dan domisili dari anggota.

Dicontohkannya, seperti di Bontang Kuala beberapa waktu lalu ada 8 anggotanya melakukan pendampingan, kebetulan anggotanya berdomisili di Bontang Kuala.

“Langsung diturunka. 24 jam kami siap merespon,” tegasnya.

Baca Juga : 3 Bulan Satpol PP Bontang Tertibkan 97 Reklame Tak Berizin

Ahmad Yani memaparkan, dalam hal penindakan sapnduk liar, Satpol PP tetap melakukan gaya humanis. Seperti ketika akan melepas salah satu spanduk, anggotanya pasti akan menelpon nomor hp yang tertera di spanduk. Kemudian memberikan penjelasan.

“Misalnya, pak izin spanduknya tidak ada izin atau waktunya sudah habis. Kami beri waktu satu hari kalau tidak kami lepas, kami tetap humanis, ndak main cabut,” terangnya. Barang bukti yang sudah diamankan, kemudian difoto sebagai berita acara dan diserahkan ke Bapenda Bontang. (adv/kominfo/wan)