BONTANG – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Bontang kerap melakukan teguran kepada para pedagang yang membangun lapaknya di atas teotoar.
Tidak hanya teguran secara lisan saja yang dilayangkan Satpol PP. Melainkan teguran secara tertulis dan bahkan penindakan juga acap kali dilakakukan.
Baca Juga : Februari 2022, Satpol PP Catat 141 Pelanggaran Perda di Kota Bontang
Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani mengatakan belum lama ini pihaknya telah melakukan teguran secara tertulis kepada salah satu pedagang di Kelurahan Bontang Baru. Sebab selama ini pihaknya sudah melakukan teguran secara lisan namun tidak juga mematuhi.
“Kami kasih teguran tertulis, sebelum kami tindak kalau masih berjualan disitu (trotoar),” ujarnya.
Teguran tertulis sambung Yani, berisi peringatan kesempatan kepada para pedagang untuk membereskan lapak dagangannya sebelum waktu tenggat yang ditentutkan. Apabila tidak ada itikan baik maka dilakukan penggusuran.
“Kalau masih tidak sepakat, apa boleh buat kita gusur,” tegasnya.
Baca Juga : Pelanggaran Fungsi Trotoar di Bontang Tercatat 30 Kasus Selama Maret 2022
Penyalahgunaan fungsi trotoar di Kota Bontang cukup sering terjadi. Yani mengaku sering menemukan berbagai macam bentuk pelanggaran di lapangan. Mulai dari lapak pedagang, baliho, parkir liar, bahkan kendaraan motor roda dua yang melintas di atas trotoar. (adv/kominfo/lm)
No Comments