BONTANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang membahas rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang menghadirkan Tim Raperda konsultasi publik Kota Bontang, Selasa (9/7/24), di Ruang Rapat Lantai 3 DPRD Kota Bontang.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrof Dita menyebut, tujuan dari Perda ini adalah penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
Ia menjelaskan Perda ini tindak lanjut dari perda nomor 8 tahun 2016, yang cakupannya cukup luas serta kurang mendetail.
Baca juga: Dianggap Rumit, Nursalam Desak Pemkot Bontang Perbaiki Jalur Masuk RSUD
Menurutnya, perda tersebut dikeluarkan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.
Ini sebagai upaya untuk melindungi penyandang disabilitas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, dan segala bentuk tindak kekerasan, serta pelanggaran hak asasi manusia.
“Hal ini untuk memastikan pelaksanaan dari Perda, yaitu Penghormatan, Pemajuan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, untuk mengembangkan diri, serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya,” ujarnya.
Nantinya, bagian dari penyandang disabilitas dapat tercapai untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat, untuk memenuhi aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Tri Ismawati. Dirinya mengatakan, beberapa penyandang disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, serta pelayanan publik
Baca juga: Tri Ismawati Usulkan Fasilitas Olahraga di Lapangan Hop 1 Tidak Dihilangkan
Kemudian, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, dan segala bentuk tindak kekerasan.
“Penyelenggaraan dan fasilitas pendidikan juga ditetapkan, yakni program wajib belajar 12 tahun, fasilitasi mendapatkan ijazah kesetaraan, menyediakan beasiswa untuk disabilitas, dan fasilitasi pengadaan pelatihan guru pendamping disabilitas di sekolah,” imbuhnya.
Selain itu, pendampingan karir untuk disabilitas yakni mengikuti keterampilan pelatihan kerja di lembaga kerja pemerintah daerah atau swasta, pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang bekerja, lalu perusahaan swasta wajib memperkerjakan satu persen disabilitas dari jumlah pegawai yang bekerja .
“Diharapkan melalui Raperda ini dapat mewujudkan kedudukan dan hak yang sama bagi penyandang disabilitas untuk hidup maju, sejahtera, berkembang secara bermartabat dan adil tanpa adanya diskriminasi dari masyarakat lain,” tukasnya.
Tidak ada komentar