Gelar Sosialisasi PERKI, Disdikbud Kaltim Dorong Sekolah Lebih Terbuka

Sosialisasi

MEMONESIA.COM – Seluruh kepala sekolah dan bendahara sekolah SMA, SMK, SLB negeri/swasta se-Kalimantan Timur tahun 2022, turut serta dalam sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik yang di selenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim, Kamis (27/10/2022).

Sosialisasi ini dilakukan untuk mendorong keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah, terutama tentang kegiatan-kegiatan sekolah seperti pengadaan barang dan jasa, penyaluran dana BOS dan dll.

Baca Juga: Resmi! Tujuh Kebudayaan Kaltim Masuk Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2022

Budi Sutrisno selaku ketua panitia penyelenggara menuturkan, PERKI 1 tahun 2021 upaya untuk mendorong keterbukaan informasi publik khususnya bagi sekolah-sekolah dan merupakan rangkaian dari terbitnya PERKI 1 tahun 2021 tentang standar pelayanan publik di lingkungan sekolah.

“Jadi seluruh sekolah diundang dari 10 kabupaten/kota dengan total 239 sekolah SMA, SMK, SLB negeri/swasta se-Kaltim,” ujarnya, kemarin (27/10).

Hadir sebagai pemateri Ketua Komisi Informasi Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih dan anggotanya Muhammad Khaidir. Serta, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.

Baca Juga: SMA Islam Samarinda Cetak Rekor Membatik Kain Terpanjang Se-Kaltim

“Diharapkan dengan kegiatan ini, seluruh sekolah yang mengikuti bisa lebih memahami tentang standar pelayanan publik di ruang lingkup sekolah yang berkaitan dengan informasi sekolah,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, pihak sekolah juga di tuntut untuk dapat memilah dan memilih tentang informasi mana saja yang dapat di sebarluaskan kepada publik.

“Perlu juga di pahami bahwa ada informasi yang boleh di publik dan ada juga informasi yang tidak boleh di publik. Semuanya dijelaskan dalam sosialisasi ini. Maka dari itu, sangat penting kegiatan ini untuk di sampaikan kepada seluruh sekolah,” sambungnya. (*/adv/disdikbudkaltim/lm)